Rabu, 25 November 2009

BAHASA DAN TRANSFORMASI SOSIAL

Bahasa dan Transformasi Sosial

Oleh

Mudjia Rahardjo



A. Pengantar

Menyusul kelahiran post-modernisme dan post-strukturalisme dalam filsafat modern, tidak bisa dipungkiri bahwa perbincangan tentang bahasa, lebih-lebih pada satu dasawarsa terakhir, menarik minat banyak kalangan dari berbagai disiplin. Mereka juga mengaitkan bahasa dengan berbagai disiplin atau bidang lainnya, seperti politik, hukum, sosial, budaya, filsafat dan sebagainya. Seakan-akan tidak mau ketinggalan, sekarang kita membicarakan bahasa kaitannya dengan transformasi sosial.
Peminat studi bahasa meyakini bahwa sebagai realitas simbolik, bahasa menempati posisi sentral dalam kehidupan manusia. Sebab, ia memperlihatkan aspek majemuk yang mencakup aspek psikologis, politis, kultural, biologis, sosial dan sebagainya. Bahasalah yang menjadi pembeda antara manusia dan makhluk ciptaan Tuhan yang lain. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi atau sebuah sistem kode atau nilai yang secara sewenang-wenang menunjuk sebuah realitas monolitik, tetapi bahasa adalah suatu kegiatan sosial. Secara sosial ia terikat, dikonstruksi, dan direkonstruksi dalam kondisi khusus dan setting sosial tertentu, ketimbang tertata menurut hukum yang diatur secara ilmiah dan universal (Latif, 1996: 18).

Begitu besar peran bahasa bagi kehidupan manusia, sampai-sampai Confucius pernah mendapatkan pertanyaan, apa yang akan dilakukan seandainya diberi kesempatan memimpin negara. “Membenahi bahasa”, demikian jawaban Confusius singkat. Bahasa menurut filsuf Timur ini bukan sekadar cermin keteraturan berpikir, tetapi bahkan akan menentukan keteraturan dan malah ketidak-teraturan sosial (Rahardjo, 2001: 5).
Namun sebelum berbicara lebih jauh tentang tema tersebut, perlu dipertegas dulu judul tulisan ini. Tema yang diberikan panitia kepada saya adalah Bahasa dan Sastra dalam Konteks Transforamasi Sosial. Agar pembicaraan lebih terfokus, tema tersebut perlu dibatasi pada bahasa dalam transformasi sosial. Saya sengaja tidak memasukkan sastra dalam pembicaraan ini, sebab selain agar terfokus, sastra merupakan bidang tersendiri yang layak untuk dibicarakan tersendiri pula. Terdapat dua kata kunci yang menurut saya perlu diberi konsep yang jelas, yakni bahasa dan transformasi sosial. Bahasa yang dimaksudkan di sini adalah bahasa Indonesia.

Meminjam Sturtevant (1947), Masinambow (2000: 7) mendefinisikan bahasa sebagai “... a system of arbitrary vocal symbols by which members of a social group cooperate and interact.” Dalam definisi tersebut terdapat dua perangkat konsep penting yang dalam sejarah teori linguistik telah mengalami batasan-batasan yang berbeda baik di dalam masing-masing perangkat itu sendiri maupun hubungan antara perangkat pertama dan yang kedua. Perangkat pertama adalah “ system of arbitrary vocal symbols” dan yang kedua adalah “by which members of a social group cooperate and interact”. Perkembangan linguistik modern bersumber dari konsep pemikiran teoritis dan metodologis dari perangkat konsep pertama. Sedangkan perhatian para ahli bahasa pada konsep kedua baru muncul menyusul kelahiran sosiolinguistik, sebagai disiplin baru yang terpisah dari linguistik sekitar pertengahan abad ke-20.

Sedangkan transformasi sosial diartikan sebagai perubahan yang menyangkut berbagai aspek kehidupan, seperti tata nilai, pranata sosial, wawasan, cara berpikir, atau kebiasaan yang telah lama terjadi di masyarakat dan sebagainya (Dahlan, 1994: 1). Perubahan tersebut ada kalanya sangat mendasar, tetapi bisa juga bersifat umum. Transformasi sosial bukan sekadar perubahan seperti disebutkan di atas, melainkan juga perubahan mutu kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi masyarakat. Tulisan ini akan membahas bagaimana kaitan bahasa dengan transformasi (baca: perubahan) sosial.

B. Bahasa dan Transformasi Sosial

Tak seorang dapat menyangkal bahwa sejak diproklamirkan sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia telah mengalami dinamika historis politis yang cukup panjang. Bahasa Indonesia telah berkembang dari bahasa politik untuk menggalang kekuatan mengusir penjajah dan sebagai pernyataan keyakinan dan tekad bangsa Indonesia untuk hidup sebagai sebuah bangsa yang merdeka menjadi bahasa negara yang akhirnya juga terjerat menjadi bahasa penguasa, khususnya Orde Baru. Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia mampu menjadi perantara dan bahasa pergaulan antarsuku dan antardaerah. Bahasa Indonesia juga berkembang seiring dengan lahirnya sastrawan-sastrawan terkemuka di negeri ini, seperti Marah Rusli, Ahdijat Kartamihardja, S. Takdir Alisjahbana, Chairil Anwar dan sebagainya. Bahasa Indonesia telah menjadi piranti handal para penyair untuk memperkaya kemampuan ekspresif dan imaginatif mereka sehingga melahirkan karya-karya sastra berbobot yang dapat memperkaya khasanah kebudayaan Indonesia. Tak pelak, bahasa Indonesia telah berhasil menjadi bahasa kebudayaan nasional.

Masyarakat terus berubah, pun juga bahasa, sehingga bahasa dan realitas sosial tidak bisa dipisahkan. Karena itu, perubahan bahasa terjadi karena perubahan sosial baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Sebaliknya, perubahan sosial berimplikasi pada perubahan bahasa. Karenanya, bahasa tidak hanya dibentuk dan ditentukan, tetapi juga membentuk dan menentukan realitas sosial. Bahasa bukan sekadar alat untuk mengungkapkan pikiran, tetapi wahana komunikasi umat manusia.
Kehadiran bahasa dalam kehidupan manusia tidak bisa dianggap secara tiba-tiba, tetapi melalui proses sistem kode atau lambang yang disepakati oleh warga suatu masyarakat atau kelompok secara bersama-sama. Karenanya, bahasa juga dianggap berdimensi sosial. Sebab, bahasa merupakan aspek kegiatan kehidupan sosial manusia.
Tidak banyak yang menyadari bahwa perkembangan bahasa—tentu saja termasuk perubahannya---mengungkapkan banyak tentang keadaan masyarakat tempatnya bahasa digunakan. Masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan bahasa memang dapat ditinjau semata-mata dari sisi teknis, misalnya bagaimana menyebarluaskan kosa kata, ejaan, pemenggalan kata dan pola kalimat yang benar. Tetapi dari sisi lain, bahasa dapat ditinjau berkaitan dengan perkembangan dalam masyarakat yang lebih mendasar, misalnya mengenai dinamika perubahan sosial, pembentukan dan pergeseran nilai-nilai sosial, bahkan dalam perubahan politik. Semua yang terjadi di masyarakat terungkap sejelas-jelasnya dalam bahasa. Dengan kata lain, bahasa merupakan cermin paling jelas keadaan masyarakat penggunanya.

Situasi yang terjadi di masyarakat hampir selalu tercermin di dalam praktik berbahasa. Sebab, salah satu peran bahasa adalah untuk membangun dan memelihara hubungan sosial, untuk pengungkapan peranan-peranan sosial, termasuk peranan komunikasi yang diciptakan oleh bahasa itu sendiri (Paina, 2000). Karenanya, situasi yang aman dan damai akan melahirkan simbol-simbol kebahasaan yang mantap dan stabil atau konstan dalam kosa katanya. Sebaliknya, situasi yang bergejolak dan tidak menentu juga akan tercermin dalam ungkapan-ungkapan bahasa yang bersifat ambigu dan makna yang simpang siur. Kesimpangsiuran dan keambiguan makna yang demikian ini merupakan fenomena kebahasaan yang timbul karena adanya gejolak kehidupan di masyarakat.

C. Fenomena Kebahasaan (Indonesia) Pasca-Orde Baru

Pasca-Orde Baru pemerhati bahasa tidak saja masih menyaksikan eufemisme sebagai warisan politik makna Orde Baru, tetapi juga sarkasme dan pelesetan dalam bahasa Indonesia. Melalui eufemisme yang digunakan oleh pejabat resmi pemerintah, penguasa Orde Baru berhasil memainkan simulasi realitas untuk menyembunyikan realitas yang sesungguhnya dan merekayasa realitas sedemikian rupa sehingga tidak dapat dibedakan lagi antara realitas yang asli dan yang tiruan.

Meminjam ungkapan Latif dan Ibrahim (1996: 36) lewat eufemisme para petinggi negara bukan hanya menyembunyikan atau menciptakan realitas, tetapi juga bersembunyi dari realitas dan perilaku yang sesungguhnya. Selain itu, menurut Muchtar Lubis (1989) bahasa yang eufemistik tidak akan pernah mencapai sasaran dan karenanya eufemisme memiliki paling tidak dua dampak buruk: meniadakan kontrol sosial dan mendidik masyarakat tidak jeli melihat apa yang sesungguhnya sedang terjadi.

Kini model simulasi realitas tampaknya masih berlangsung. Menurut Suparno (Kompas, 10/10/00), ungkapan-ungkapan seperti “menaikkan harga” yang di masa Orde Baru disebut “penyesuaian harga” saat ini disebut “pengalihan subsidi”, tanpa diketahui subsidi tersebut dialihkan ke mana. Begitu juga kata “sikat” yang terkenal pada masa Orde Baru yang ditujukan kepada lawan-lawan politiknya, kini juga masih sering kita dengar di antara pejabat pemerintah. Malah Presiden Abdurrahman Wahid (ketika itu) dengan enteng menyebut sarjana sebagai “maling” dan anggota DPR sebagai “murid TK”. Kata-kata seperti diamankan, dimintai keterangan, kesalahan administrasi, dana bantuan dan sebagainya pun masih mewarnai praksis berbahasa di masyarakat kita.

Sebagai realitas simbolik, bahasa tidak bisa dipisahkan dari dunia batin pemakainya dan setting sosial politik yang ada. Karenanya, ketika euforia politik melanda bangsa ini akibat terkungkungnya kehidupan sosial-politik selama hampir tiga puluh dua tahun praktik berbahasa pun kini dijiwai oleh ekspresi yang bebas yang tidak lagi mengindahkan tata krama dan santun berbahasa. Akibatnya, penggunaan sarkasme dalam bahasa Indonesia muncul demikian derasnya di kalangan masyarakat, termasuk di kalangan elit politik. Ungkapan-ungkapan seperti maling, preman politik, biang kerok, Presiden segera dibawa ke Psikiater, Presiden bohong, gak dadi presiden gak pathe’en, Presiden Tak Jewer, negeri seperti keranjang sampah, institusi busuk dan sebagainya muncul di kalangan elit politik negeri ini.

Tak pelak kondisi demikian mengundang reaksi berbagai pihak. Surya (30/6/00) menyebut dalam berbahasa sensibilitas masyarakat terhadap kata-kata terasa sudah di ambang kekhawatiran. Dalam berbahasa orang tidak lagi memikirkan apakah kata yang akan diucapkan menyakiti atau melukai hati orang yang mendengarkannya. Tampaknya orang tidak lagi perduli dengan apa yang diucapkan.

Menurut Eros Jarot, dalam berbahasa banyak yang saat ini ngomong asal-asalan (Kompas, 16/6/00) tanpa memikirkan bagaimana perasaan lawan bicaranya dan dampaknya bagi masyarakat luas ketika kata-kata cacian dan hujatan dilontarkan. Menurut Bachtiar Aly kondisi demikian diperparah lagi oleh media massa, sebagai salah satu pemegang komando berbahasa, dengan memberi contoh buruk berbahasa melalui ungkapan-ungkapan yang tidak santun. Contohnya, ada headline sebuah surat kabar yang berbunyi, “Tommy …Disodomi”. Karenanya, media massa juga berperan sekecil apapun dalam carut-marut persoalan bangsa ini karena turut menyebarkan kata-kata kotor, keras, dan vulgar.

Tampaknya, para elit politik dan politisi kita kurang menyadari bahwa mereka adalah cermin dan panutan masyarakat, termasuk perilaku berbahasanya. Lebih-lebih dalam budaya yang masih paternalistik, perilaku elit akan dengan cepat ditiru oleh masyarakat. Contohnya, ketika Presiden Abdurrahman Wahid (ketika itu) menyebut “gitu saja kok repot”, “biang kerok” dengan cepat dan gampang ungkapan tersebut ditiru oleh warga masyarakat hampir di semua lapisan.

Menurut tokoh post-modernisme Foucault (1972) kendati manusia menguasai bahasa tidak berarti dia bebas mengekspresikan apa saja yang dia kehendaki. Dia mesti berpikir apa dampak yang akan muncul atas ucapannya itu. Lihat saja apa yang terjadi di masyarakat menyusul ucapan Presiden Amerika Serikat George W. Bush bahwa tiga negara Irak, Iran, dan Korea Utara merupakan porosnya setan. Sedangkan Lee Kuan Yew mengatakan di Indonesia teroris berkeliaran dengan bebas.

Di tengah perkembangan wacana dalam bahasa Indonesia yang cenderung berkembang secara paradoksal tersebut, praktik berbahasa Indonesia Pascaorde Baru ditandai pula oleh semaraknya pelesetan, sebagai sebuah fenomena kebahasaan yang lain. Jika eufemisme diucapkan dengan maksud amat halus sehingga mengaburkan makna aslinya dan sarkasme merupakan pengucapan yang dilakukan dengan amat kasar sebagai siasat perlawanan para elit politik, maka pelesetan adalah bentuk perlawanan simbolik melalui permainan kata yang mengundang tawa karena makna kata menjadi konyol.
Misalnya, SDM yang semula merupakan kependekan Sumber Daya Manusia menjadi Semua Dari Makasar. Pelesetan ini muncul ketika Presiden B.J. Habibie waktu itu mengganti beberapa pejabat negara dengan orang-orang kelahiran Makasar, seperti A.A. Baramuli, Andi M. Ghalib, Tanri Abeng. KKN yang resminya bermakna Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi Kanan Kiri Nuntun, yang sangat jelas diarahkan kepada siapa.

Demikian pula UNS yang artinya Universitas Negeri Surakarta menjadi Untuk Ngadili Soeharto, IDT yang semula adalah Inpres Desa Tertinggal menjadi Ikilo Duwite Teko, SDSB yang resminya singkatan Sumbangan Dana Sosial Berhadiah dipelesetkan menjadi Soeharto Dalang Segala Bencana dan masih banyak lagi yang lain.
Menurut Ariel Heryanto (1996) pelesetan seperti di atas merupakan siasat untuk mengekspresikan kejengkelan, ketidakpercayaan, dan frustasi masyarakat terhadap penguasa. Karenanya, pelesetan bukan sekadar permainan kata untuk mengundang tawa dan pelepas kesumpekan sehari-hari, tetapi merupakan akrobatik kata untuk menjungkirbalikkan kebenaran, dan demikian juga kehormatan, dan kuasa. Betapa nama yang atau singkatan resmi penguasa dijungkirbalik menjadi ungkapan yang konyol. Kata kutukan dan umpatan dijungkirbalik menjadi gagah dan terhormat. Tujuannya adalah untuk membela yang tertindas, miskin, dan terhina. Pelesetan dengan demikian merupakan bentuk perlawanan simbolik masyarakat lapis bawah terhadap penguasa yang semena-mena.

Munculnya eufemisme, sarkasme, dan pelesetan dalam praktik berbahasa menunjukkan bahwa praktik berbahasa sangat terkait dengan kondisi kehidupan sosial masyarakat. Tampaknya, setiap zaman memiliki tipe praktik berbahasa sendiri-sendiri yang menggiring kita kepada jalur pemikiran tertentu. Di zaman Orde Lama, misalnya, masyarakat digiring untuk mengobarkan semangat revolusioner untuk melawan penjajah, sehingga praktik berbahasa banyak diwarnai oleh ungkapan-ungkapan yang bernilai revolusioner. Di zaman Orde Baru, yang diklaim sebagai orde pembangunan, masyarakat digiring untuk menjiwai dan ‘terlibat’ dalam praktik pembangunan, sehingga praktik bahasa banyak diwarnai ungkapan-ungkapan yang “beretos pembangunan” dan berbau “teknokratis”.

Orde Baru juga dikenal sebagai rezim yang memonopoli konstruksi, produksi, reproduksi, dan distribusi wacana publik. Akibatnya, kompetisi, interaksi, dan transaksi wacana antara negara dan masyarakat di ruang publik macet, bahkan tidak terjadi. Wacan hokum, misalnya, hanya menjadi perpanjangan tangan kekuasaan dan sarana normalisasi, legitimasi, dan pengabsahan tindakan dan perilaku penguasa. Bahasa Indonesia tampil dihalus-haluskan, bahkan dikabur-kaburkan maknanya guna menyembunyikan perilaku dan tindakan penguasa. Akibatnya, timbullah fenomena eufemisasi, bombasisasi pada satu sisi, dan pada sisi yang lain timbul ironisasi dan sarkasisasi, bahkan vulgarisasi wacana oleh negara (Saryono, 1999: 13).

Bahasa Indonesia menjadi mandul, sebab masyarakat tidak mampu (berani) mengonstruksi, memproduksi, mereproduksi, atau mendistribusikan wacana alternatif atau setidak-tidaknya wacana kritik dan negasi terhadap wacana negara. Jika terjadi, penguasa pasti memberangus wacana tersebut, sekalipun sesunggguhnya wacana itu menghargai harkat dan martabat bangsa. Ini setidak-tidaknya bia dilihat pada pelarangan edar atas karya-karya Pramoedya Ananta Toer yang dianggap kekiri-kirian dan juga karya-karya Mochtar Lubis yang sering memberi wacana kritik kepada penguasa.

Tak mengherankan selama tiga puluh dua tahun kekuasaan Orde Baru, wajah bahasa Indonesia menajdi bopeng, sebab penguasa melakukan monopoli dan hegemoni wacana publik. Akibatnya, bahasa menjadi piranti kekuasaan, bukan piranti interaksi manusia yang berjalan alami. Meminjam ungkapan Baudrillard, Saryono (1999: 13) menyatakan penjajahan sesungguhnya bukanlah dengan militer dan birokrasi, melainkan dengan wacana (The real monopoly is never that of technical means but that of speech). Orde Baru telah melakukan penjajahan simbolik lewat bahasa. Ke depan tampaknya kita masih akan menyaksikan wajah bopeng bahasa lewat ungkapan-ungkapan keras, vulgar dan kotor yang diproduksi oleh para elit negeri ini.

D. Penutup

Kajian interdisipliner tentang bahasa tampaknya semakin mendesak untuk digarap secara serius. Permainan politik bahasa gencar menjangkau ufuk terjauh dari cita-rasa dan panorama di ruang publik. Manusia hidup dalam dunia citra. Dengan bahasa, ternyata manusia bukan hanya mampu berpikir dan memahami dunia, tetapi lebih dari itu ia membentuk realitas. Upaya pengendalian makna (baca: hegemoni) realitas bisa dilakukan lewat penguasaan dan manipulasi dunia simbol yang disebut bahasa. Secara praksis, bahasa kita (Indonesia) terus terwarnai (belum mewarnai) dinamika dan panggung politik serta sejarah Indonesia klasik maupun kontemporer. Dengan kata lain, bahasa Indonesia belum mampu menjadi piranti utama transformasi sosial, tetapi masih hanyut oleh transformasi itu sendiri akibat kuatnya hegemoni negara terhadap rakyat di berbagai agenda dan ruang publik.


____________¬

Tidak ada komentar:

Posting Komentar